Rabu, 01 November 2017

Pemilu

Materi PKn SD Kelas 6 (Pemilu : Tujuan, Jenis, Asas, Tahap)

Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.

Materi Pkn SD Kelas 6 (Pemilu : Tujuan, Jenis, Asas, Tahap)

1. Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu

Mengapa Pemilu penting? Tidak lain karena Pemilu sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan. Pemilu memiliki kedudukan yang penting, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dewasa yang telah memiliki hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan memerintah.
Di setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara bersangkutan. Namun demikian prinsip dari Pemilu tersebut kurang lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem demokrasi. Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ketentuan-ketentuannya diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.

2. Tujuan, Jenis, dan Asas Pelaksanaan Pemilu


a. Tujuan Pemilu

Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.

b. Jenis-jenis Pemilu

Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :
1) Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.

c. Asas Pelaksanaan Pemilu

Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut.
1) Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2) Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
3) Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
4) Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
5) Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai peraturan.
6) Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.

3. Penyelenggara dan Peserta Pemilu

Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada pula pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?


a. Penyelenggaraan Pemilu

Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :
1. KPU Pusat, beranggota 11 orang.
2. KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
3. KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk :
a. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
b. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
c. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

b. Peserta Pemilu

Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan. Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

4.Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu

Ada beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Tahapan-tahapan yang dimaksud dalam proses pelaksanaan tersebut meliputi : a) pendaftaran pemilih, b) kampanye Pemilu, c) pemungutan suara Pemilu, d) penghitungan suara, e) penetapan dan pengumuman hasil Pemilu.

a. Pendaftaran Pemilih

Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.

b. Kampanye

Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi.

c. Pemungutan Suara

Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.

d. Penghitungan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.

e. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu

Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

5. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, serta Pemilu Lanjutan, dan Susulan 

Selain bersifat luber, dikatakan bahwa asas pelaksanaan Pemilu adalah jujur dan adil. Oleh karena itu ketika di suatu daerah misalnya, terjadi sesuatu peristiwa yang mengganggu kelancaran Pemilu, maka penghitungan dan pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Bahkan bisa juga dilakukan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.


a. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang

Penghitungan suara dari suatu TPS dapat diulang jika menurut penelitian dan pemeriksaan, terjadi penyimpangan dalam penghitungan suara. Sebagai contoh penghitungan dilakukan di tempat tertutup, tidak ada pengawas, saksi, atau warga masyarakat.
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika di suatu tempat terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipakai, atau pemungutan  tidak dapat dilakukan.

b. Pemilu Lanjutan dan Susulan

Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan. Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah (pemilihan) terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

6. Pengawasan dan Pemantauan Pemilu

Agar benar-benar jujur dan adil, maka dalam penyelenggaraan Pemilu juga diikuti kegiatan pengawasan dan pemantauan. Masing-masing kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan Pemilu dan Badan Pemantau Pemilu.

a. Panitia Pengawas Pemilu

Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia pengawas Pemilu adalah :
• Panitia pengawas pusat : 9 orang
• Panitia pengawas provinsi : 7 orang
• Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang
• Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang

b. Pemantau Pelaksanaan Pemilu

Dalam pelaksanaan Pemilu ada kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh “Pemantau Pelaksanaan Pemilu”. Keanggotaan Pemantau ini berasal dari masyarakat, atau bahkan dari perwakilan pemerintahan dari luar negeri.
 
Sumber : http://gurubangkit.blogspot.co.id/2016/08/materi-pkn-sd-kelas-6-pemilu-tujuan.html

0 komentar:

Posting Komentar