Materi PKn SD Kelas 6 (Pemilu : Tujuan, Jenis, Asas, Tahap)
Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam
pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang
menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu
(demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei
yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu
bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.
Materi Pkn SD Kelas 6 (Pemilu : Tujuan, Jenis, Asas, Tahap)
1. Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu
Mengapa Pemilu penting? Tidak lain karena Pemilu
sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan.
Pemilu memiliki kedudukan yang penting, yakni pelaksanaan kedaulatan
rakyat. Setiap warga negara dewasa yang telah memiliki hak pilih, akan
memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan memerintah.
Di setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum
berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi
negara bersangkutan. Namun demikian prinsip dari Pemilu tersebut kurang
lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem demokrasi. Di negara Indonesia
Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ketentuan-ketentuannya
diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.
2. Tujuan, Jenis, dan Asas Pelaksanaan Pemilu
a. Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam
pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan
Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu
menandakan, bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.
b. Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :
1) Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.
c. Asas Pelaksanaan Pemilu
Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan
tersebut adalah sebagai berikut.
1) Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih
harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2) Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang
sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki
pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua
warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,
daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
3) Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
4) Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
5) Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu
(aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden)
partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain)
harus bertindak jujur sesuai peraturan.
6) Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.
3. Penyelenggara dan Peserta Pemilu
Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada
pula pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?
a. Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu
adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan
Umum).
Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :
1. KPU Pusat, beranggota 11 orang.
2. KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
3. KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk :
a. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
b. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
c. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
b. Peserta Pemilu
Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan.
Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan
DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan
dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
4.Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu
Ada beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Tahapan-tahapan
yang dimaksud dalam proses pelaksanaan tersebut meliputi : a)
pendaftaran pemilih, b) kampanye Pemilu, c) pemungutan suara Pemilu, d)
penghitungan suara, e) penetapan dan pengumuman hasil Pemilu.
a. Pendaftaran Pemilih
Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.
b. Kampanye
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan
selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan
untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada
para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi.
c. Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu.
Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara
di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.
d. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan
suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka
dihadapan saksi dan masyarakat.
e. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh
KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut
selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
5. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, serta Pemilu Lanjutan, dan Susulan
Selain bersifat luber, dikatakan bahwa asas pelaksanaan Pemilu adalah
jujur dan adil. Oleh karena itu ketika di suatu daerah misalnya, terjadi
sesuatu peristiwa yang mengganggu kelancaran Pemilu, maka penghitungan
dan pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Bahkan bisa juga dilakukan
Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.
a. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Penghitungan suara dari suatu TPS dapat diulang jika menurut penelitian
dan pemeriksaan, terjadi penyimpangan dalam penghitungan suara. Sebagai
contoh penghitungan dilakukan di tempat tertutup, tidak ada pengawas,
saksi, atau warga masyarakat.
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika di suatu tempat terjadi
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipakai,
atau pemungutan tidak dapat dilakukan.
b. Pemilu Lanjutan dan Susulan
Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian
tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan.
Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah
(pemilihan) terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu
tidak dapat dilaksanakan.
6. Pengawasan dan Pemantauan Pemilu
Agar benar-benar jujur dan adil, maka dalam penyelenggaraan Pemilu juga
diikuti kegiatan pengawasan dan pemantauan. Masing-masing kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan Pemilu dan Badan Pemantau
Pemilu.
a. Panitia Pengawas Pemilu
Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan
berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia
pengawas Pemilu adalah :
• Panitia pengawas pusat : 9 orang
• Panitia pengawas provinsi : 7 orang
• Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang
• Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang
b. Pemantau Pelaksanaan Pemilu
Dalam pelaksanaan Pemilu ada kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh
“Pemantau Pelaksanaan Pemilu”. Keanggotaan Pemantau ini berasal dari
masyarakat, atau bahkan dari perwakilan pemerintahan dari luar negeri.
Sumber : http://gurubangkit.blogspot.co.id/2016/08/materi-pkn-sd-kelas-6-pemilu-tujuan.html
0 komentar:
Posting Komentar