Rabu, 01 November 2017

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA IPS KELAS 4

A.   Pengertian Hak dan Kewajiban
1.    Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang secara sah harus diterima oleh seseorang  dengan memperhatikan hak orang lain.
Hak warga negara menurut UUD 1945 :
a.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.Untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat atau pikiran dengan lisan dan tulisan
d.Dijamin kemerdekaan tiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing (pasal 29 ayat 2)
e. Ikut serta dalam bela negara (pasal 30 ayat 1)
f. Memperoleh pendidikan (pasal 31 ayat 1)

2.    Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila kewajiban dilanggar maka akan mendapatkan sangsi sesuai peraturanyang berlaku.
Kewajiban warga negara menurut UUD 1945 :
a.     Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.    Ikut serta dalam bela negara (pasal 30 ayat 1)
c.    Mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya (passal 32 ayat 2)

3.    Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah
Hak warga negara yang diperoleh dari pemerintah :
a.      Hak memperoleh rasa aman dan nyaman
b.     Hak memeperoleh pekerjaan yang layak
c.     Hak memperoleh pendidikan
Kewajiban warga negara terhadap penerintah :
a.      Menjunjung tinggi hukum yang berlaku
b.      Menghormati dan menghargai pemerintah yang sah
c.      Membayar pajak bagi orang yang telah menjadi wajib pajak
d.     Membela negara dan tanah air bila negara memerlukan
B.   Menghargai Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Akibat Warga Negara Tidak Melaksanakan Kewajiban
Setiap warga negara harus mengetahui dan melaksanakan kewajiabannya. Apabila warga negara tidak melaksanakan kewajibannya maka akan berakibat fatal. Misalnya kewajiban seseorang ketika berkendaraan roda dua di jalan raya adalah harus memakai helm. Apabila aturan itu dilanggar maka akan mendapatkan sangsi. Sanksi dapat berupa ancaman hukuman atau denda.

2.      Akibat Warga Negara Tidak Memperoleh Haknya
Mendapatkan pendidikan yang layak merupakan salah satu hak warga negara. Apabila pemerintah tidak mampu memberikan pendidikan yang layak maka sebagai warga negara berhak menuntut pemerintah. Caranya biasanya dengan unjuk rasa atau dengan cara lain. Dengan kata lain kegiatan unjuk rasa merupaka salah satu bentuk menuntut hak. Menuntut hak dengan cara demonstrasi telah diatur undang-undang. Setiap warga negara dilindungi untuk menuntut haknya.

Sumber :  http://idhalistyawati.blogspot.co.id/2014/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-ipskelas.html

0 komentar:

Posting Komentar