HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA IPS KELAS 4
A.
Pengertian Hak dan Kewajiban
1. Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang secara sah harus
diterima oleh seseorang dengan
memperhatikan hak orang lain.
Hak warga negara menurut UUD 1945 :
a.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.Mendapat pekerjaan dan penghidupan
yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.Untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pendapat atau pikiran dengan lisan dan tulisan
d.Dijamin kemerdekaan tiap warga negara
untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing (pasal
29 ayat 2)
e. Ikut serta dalam bela negara (pasal
30 ayat 1)
f. Memperoleh pendidikan (pasal 31 ayat
1)
2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilaksanakan atau dilakukan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila
kewajiban dilanggar maka akan mendapatkan sangsi sesuai peraturanyang berlaku.
Kewajiban warga negara menurut UUD 1945 :
a. Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b. Ikut serta dalam bela negara (pasal
30 ayat 1)
c. Mengikuti pendidikan dan pemerintah
wajib membiayainya (passal 32 ayat 2)
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
terhadap Pemerintah
Hak warga negara yang diperoleh dari pemerintah :
a.
Hak memperoleh rasa aman dan nyaman
b. Hak memeperoleh pekerjaan yang layak
c. Hak memperoleh pendidikan
Kewajiban warga negara
terhadap penerintah :
a.
Menjunjung tinggi hukum yang berlaku
b.
Menghormati dan menghargai pemerintah
yang sah
c. Membayar pajak bagi orang yang telah
menjadi wajib pajak
d. Membela negara dan tanah air bila
negara memerlukan
B.
Menghargai Hak dan Kewajiban Warga
Negara
1. Akibat Warga Negara Tidak
Melaksanakan Kewajiban
Setiap warga negara harus mengetahui
dan melaksanakan kewajiabannya. Apabila warga negara tidak melaksanakan
kewajibannya maka akan berakibat fatal. Misalnya kewajiban seseorang ketika
berkendaraan roda dua di jalan raya adalah harus memakai helm. Apabila aturan
itu dilanggar maka akan mendapatkan sangsi. Sanksi dapat berupa ancaman hukuman
atau denda.
2. Akibat Warga Negara Tidak Memperoleh
Haknya
Mendapatkan pendidikan yang layak merupakan salah satu hak warga negara. Apabila
pemerintah tidak mampu memberikan pendidikan yang layak maka sebagai warga
negara berhak menuntut pemerintah. Caranya biasanya dengan unjuk rasa atau
dengan cara lain. Dengan kata lain kegiatan unjuk rasa merupaka salah satu
bentuk menuntut hak. Menuntut hak dengan cara demonstrasi telah diatur
undang-undang. Setiap warga negara dilindungi untuk menuntut haknya.Sumber : http://idhalistyawati.blogspot.co.id/2014/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-ipskelas.html
0 komentar:
Posting Komentar