Menghindari Prilaku Tercela
Menghindari Prilaku Tercelaa. Pengertian dosa
Dosa adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Allah dan rosul-Nya atau perbuatan yang melanggar ketentuan Al-quran dan sunah rosul.
b. Macam-macam dosa
1. Menurut sumbernya, dosa terbagi menjadi
• Dosa dalam hati, contohnya : syirik,hasut, iri, takabur suuzan dll.
• Dosa dalam lisan, contohnya : sumpah palsu, berdusta, memfitnah, adu domba, membual, dll.
• Dosa dalam perbuatan contohnya : mencuri, membunuh, berzina, durhaka terhadap orang tua, berbuat zalim, menyakiti fisik orang lain.
2. Menurut Sasarannya, dosa terbagi menjadi
• Dosa terhadap diri sendiri, contohnya takabur, bakhil, ujub, bunuh diri.
• Dosa terhadap orang lain, contohnya membunuh, mencuri, menzalimi, memfitnah, dll.
• Dosa terhadap Allah, contohnya syirik, tidak mengerjakan sholat 5 waktu, dan lain-lain.
3. Menurut Beratnya Pelanggaran
• Dosa kecil, adalah pelanggaran hukum atas perbuatan yang tidak dirinci bahwa pelanggaran tersebut adalah perbuatan dosa besar. Contohnya berbohong. Dosa kecil yang dilakukan terus menerus dapat dinilai sama dengan dosa besar.
• Dosa besar, adalah pelanggaran hukum atas perbuatan yang telah ditentukan, seperti musyrik, bersaksi palsu, bunuh diri, membunuh orang lain dll.
•
c. Beberapa perbuatan dosa besar
1. Syirik
Syirik artinya menyekutukan Allah swt. Syirik adalah dosa besar dan tak diampuni oleh Allah swt. Allah swt berfirman di dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 116
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu). Dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang dikehdaki. Dan barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh ia telah tersesat jauhnya sekali. (Q.S. An Nisa {4} : 116)
Dalam kitab Al Bayan yang ditulis oleh Prof. Dr. Hasbi Ash Shiddiqiy, ia menguraikan macam syirik, yaitu sebagai berikut :
a. Syirik Istiqlal, pengakuan pada adanya dua tuhan yang masing-masing berdiri sendiri.
b. Syirik Tad’id, yaitu bahwa tuhan itu terdiri dari beberapa tuhan (polytheisme).
c. Syirik Taqrib, yaitu menyembah kepada selain Allah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah.
d. Syirik Taqlid, yaitu menyembah kepada selain Allah karena bertaqlid atau mengikuti apa yang telah diperbuat oleh nenek moyangnya.
e. Syirik Sebab, yaitu menyandarkan sesuatu yang telah terjadi kepada selain Allah.
f. Syirik Garad, yaitu mengerjakan ibadah dan amal saleh bukan karena Allah, tetapi karena maksud keduniaan (ria dan sum’ah). Perbuatan ria dan sum’ah termasuk syirik kecil, akan tetapi pelakunya tidak dianggap kufur. Adapun pelaku syirik istiqlal, tab’id, taqrib, dan taqlid dapat dianggap kufur.
Akibat buruk atau bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan syirik (sehingga kita harus menjauhinya) antara lain sebagai berikut :
a. Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik, apabila ia tidak bertaubat dengan taubat nasuha.
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar “. (Q.S. An Nisa : 48)
b. Allah mengharamkan masuk surga bagi orang musyrik.
Artinya : “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun “(Q.S. Al Maidah : 72)
c. Pelecehan martabat manusia, manusia diberi amanah oleh Allah untuk menjadi khalifah di bumi (memimpin seluruh makhluk). Seseorang yang musyrik berarti menyembah kepada yang dipimpinnya. Ini berarti menurunkan martabatnya sebagai manusia selaku khalifah Allah.
d. Orang yang musyrik akan rusak akhlaknya, sehingga tingkah lakunya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti : rakus, keji, kejam, dengki, penakut, danberani membuat syari’at sendiri.
e. Orang musyrik adalah najis sehingga haram masuk masjidil haram. (lih. Q.S. At Taubah : 28)
f. Berbuat kezaliman terbesar.
Artinya : “ …sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezalimanyang besar “
g. Menyebarkan hal-hal yang negatif dalam kehidupan manusia.
2. Durhaka terhadap kedua orang tua
Orang yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua, yaitu : ibu dan bapak. Seorang yang durhaka terhadap kedua orang tua adalah termasuk dosa besar. Perbuatan yang termasuk di dalamnya, antara lain : membentak , menghardik, berkata yang tidak sopan atau berkata yang bersifat meremehkannya, dan menyakiti hati atau persaan orang tua. Agama Islam melarang anak durhaka terhadap Ibu dan Bapaknya. Yang dimaksud durhaka terhadap kedua orang tua yaitu menyakiti baik secara lahiriah maupun batiniah. Dalam Al Qur’an ditegaskan tentang kewajiban berbakti kepada keduanya, jangan sekali-kali menyakitinya;
Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[850]. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil “ (Q.S. Al Isra : 23-24)
Mengucapkan kata ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut; dan Dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” Muttafaq Alaihi.
Dosa karena durhaka, bukan saja di akhirat akan diterimakan azab yang berat dan dahsyat, akan tetapi Allah juga akan mempercepat azab di dunia ini.
Nabi Muhammad saw. Bersabda:
Artinya: “Tiap-tiap dosa diturunkan Tuhan (pembalasan menurut kehendak-Nya) kecuali dosa durhaka terhadap ibu bapak. Tuhan mempercepat (pembalasan itu) terhadap orang yang melakukannya di dunia (ini), sebelum yang bersangkutan mati.” (H.R. Hakim)
Anak yang durhaka kepada orang tua akan mendapat murka Allah sebagaimana hadits dari Abdullah bin ‘amr bin ‘ash, dari Rasulullah s.a.w. bersabda :
Artinya: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Keridloan Allah tergantung kepada keridloan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua.” (H.R. Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim)
Bentuk-bentuk perbuatan durhaka kepada orang tua :
1. Tidak memberikan nafkah kepada orang tua bila mereka membutuhkan.
2. Tidak melayani mereka dan berpaling darinya. Lebih durhaka lagi bila menyuruh orang tua melayani dirinya.
3. Mengumpat kedua orang tuanya di depan orang banyak dan menyebut-nyebut kekurangannya.
4. Mencaci dan melaknat kedua orang tuanya.
5. Menajamkan tatapan mata kepada kedua orang tua ketika marah atau kesal kepada mereka berdua karena suatu hal.
6. Membuat kedua orang tua bersedih dengan melakukan sesuatu hal, meskipun sang anak berhak untuk melakukannya. Tapi ingat, hak kedua orang tua atas diri si anak lebih besar daripada hak si anak.
7. Malu mengakui kedua orang tuanya di hadapan orang banyak karena keadaan kedua orang tuanya yang miskin, berpenampilan kampungan, tidak berilmu, cacat, atau alasan lainnya.
8. Enggan berdiri untuk menghormati orang tua dan mencium tangannya.
9. Duduk mendahului orang tuanya dan berbicara tanpa meminta izin saat memimpin majelis di mana orang tuanya hadir di majelis itu. Ini sikap sombong dan takabur yang membuat orang tua terlecehkan dan marah.
10. Mengatakan “ah” kepada orang tua dan mengeraskan suara di hadapan mereka ketika berselisih.
Dalam kitab “Birrul Walidain” oleh Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, menyebutkan di antara bentuk durhaka (uquq) kepada orang tua ialah :
{1} Menimbulkan gangguan terhadap orang tua baik berupa perkataan (ucapan ataupun hal lainnya yang membuat orang tua sedih dan sakit hati.
{2} Berkata ‘ah’ dan tidak memenuhi panggilan orang tua.
{3} Membentak atau menghardik orang tua.
{4} Bakhil, tidak mengurusi orang tua bahkan lebih mementingkan yang lain dari pada mengurusi orang tua padahal orang tua sangat membutuhkan. Seandai memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
{5} Bermuka masam dan cemberut dihadapan orang tua, merendahkan orang tua, mengatakan bodoh, ‘kolot’ dan lain-lain.
{6} Menyuruh orang tua, misal menyapu, mencuci atau menyiapkan makanan. Pekerjaan tersebut sangat tidak pantas bagi orang tua, terutama jika mereka sudah tua atau lemah. Tetapi jika ‘Si Ibu” melakukan pekerjaan tersebut dengan kemauan sendiri maka tidak mengapa dan karena itu anak harus berterima kasih.
{7} Menyebut kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama baik orang tua.
{8} Mendahulukan taat kepada istri dari pada orang tua. Bahkan ada sebagian orang dengan tega mengusir ibu demi menuruti kemauan istrinya. Na’udzubillah.
{9} Memasukkan kemungkaran kedalam rumah misal alat musik, mengisap rokok, dan lain lain.
{10} Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang tua dan tempat tinggal ketika status sosial meningkat. Tidak diragukan lagi, sikap semacam ini ialah sikap yg amat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan yang kejidan nista.
Seorang anak, wajib berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua. Berbuat baik terhadap kedua orang tua tidak terbatas semasa keduanya masih hidup, akan tetapi sesudah meninggal pun masih diwajibkan untuk berbuat baik terhadap keduanya.
Cara berbuat baik atau berbakti kepada kedua orang tua yang telah meninggal dunia, antara lain:
a. Menyalatkan kedua orang tua ketika meninggal dunia.
b. Mendoakan dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Doa memohon ampunan kepada Allah swt..
Artinya: “Ya Tuhan kami, ampunilah aku dan kedua ibu dan bapakku dan semua, serta sekalian orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan (hari kiamat)”. (Q.S. Ibrähïm {14} : 41)
c. Melaksanakan janji-janji apabila keduanya meninggalkan wasiat.
d. Melanjutkan silaturahmi dengan orang-orang yang biasa dikunjunginya.
e. Menghormati dan memuliakan sahabat serta teman-teman lainnya.
3. Bersaksi Palsu
Pengertian menurut bahasa, kata saksi atau syahadah diambil dari kata musyahadah yang berarti : melihat dengan mata kepala. Pengertian saksi menurut istilah ialah pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafal ‘aku menyaksikan’ (asyhadu atau syahidtu).
Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqhus Sunnah” menjelaskan hukum kesaksian adalah fardlu ‘ain bagi orang yang memikulnya bila ia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Akan tetapi, meskipun tidak dipanggil, tetap wajib hukumnya apabila tanpanya dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Seseorang yang menyaksikan suatu peristiwa tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya atau menjadi saksi palsu, yaitu bersaksi tidak sesuai dengan kejadian perkaranya (tidak sesuai fakta) sebagaimana firman SWT : Al-Baqarah : 283
Artinya : “…dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan“.
4. Sihir
Pengertian sihir menurut bahasa adalah mengalihkan. Menurut Ibnu Faris dalam Kitab “Al Misbah Al Munir”, sihir adalah memperlihatkan kebatilan dalam bentuk haq (kebenaran). Dalam al Mu’jam Al Wasith yang ditulis Ibrahim Mustafa disebutkan bahwa sihir adalah sesuatu yang memakai cara lembut dan halus.
Menurut istilah sihir dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Menurut Fakhrudin Ar Razi, sihir menurut istilah syara’ dikhususkan bagi sesuatu yang penyebabnya tidak terlihat atau samar, terbayang dalam wujud yang bukan sebenarnya, dan berlangsung melalui pemutar balikan fakta.
b. Menurut Ibnu Qudamah, sihir adalah bundelan (buhul), mantera-mantera, dan ucapan yang diucapkan atau ditulis mengerjakan sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada badan, hati, atau akal orang yang terkena sihir dengan tidak menyentuhnya.
Para Ulama sepakat bahwa perbuatan sihir termasuk dosa besar yang harus dihindari atau dijauhi sebagaimana firman Allah SWT : Saba : 43
Artinya : “….Dan orang-orang kafir berkata terhadap kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata “
5. Mencuri dan Merampok
a. Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Mencuri merupakan dosa besar dan wajib dihukum, yaitu dengan dipotong tangannya. Apabila seorang yang mencuri untuk pertama kalinya dan telah mencapai nishab kadar dari barang yang dicurinya, maka yang dipotong adalah tangan kanannya dari pergelangan tangan. Bila ia mencuri untuk kedua kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kirinya dari ruas tumit. Bila ia mencuri yang ketiga kalinya, maka yang dipotong adalah tangan kirinya. Dan apabila ia mencuri yang keempat kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kanannya. Apabila masih tetap mencuri, maka dipenjarakan sampai bertobat. Firman Allah SWT : Al-Maidah : 38
Artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Syarat pencuri dipotong tangannya adalah sebagai berikut :
1) Pencuri sudah balig, berakal, dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
2) Barang yang sudah mencapai nishab (batas minimal ukuran barang yang dicuri) kira-kira seberat 93,6 gram, dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya.
b. Merampok
Perbuatan merampok atau merampas harta orang lain yang kadang diserta kekerasan, ancaman senjata, dan bahkan terjadi pembunuhan merupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan, sehingga termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An Nisa {4} : 93 ;
Artinya : “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “
Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah SWT yang tersebut dalam Al Qur’an bahwa perampok itu (orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi) dan termasuk kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka dianggap perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum tersebut. Hal ini tercantum dalam Q.S. Al Maidah {5} : 33 ;
Artinya : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar“.
Maksudnya ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Adapun hukuman bagi perampok terdiri dari 4 macam, yakni sebagai berikut :
1) Perampokan dengan membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur).
2) Perampokan dengan membunuh orang yang dirampok, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumannya dibunuh tanpa disalib.
3) Hanya mengambil hartanya saja yang sedikitnya satu nisab, sedangkan orangnya tidak dibunuh. Hukumannya dipotong tangan kanannya dan kaki kirinya.
4) Perampokan yang tujuannya hanya menakut-nakuti saja, hukumannya adalah dipenjara, atau hukuman lain berdasarkan pertimbangan hakim yang dapat memberinya pelajaran sehingga ia tidak mengulangi perbuatan itu kembali.
Lepasnya bagi pelaku tindak kejahatan dan perbuatan dosa dinyatakan dalam hadits Nabi SAW :
Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi SAW bersabda; “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu beriman.“ (H.R. Bukhari)
Kita wajib menjauhi perilaku mencuri apalagi mengambil dengan cara kekerasan, bahkan haruslah kita membenci perbuatan tercela tersebut. Di antara wujud membenci perbuatan tersebut dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
a. Tidak menyakiti teman, baik secara fisik maupun perasaan, laki-laki maupun perempuan.
b. Tidak mau melakukan pencurian milik orang lain, bahkan kebiasaan menyembunyikan perlengkapan sekolah atau barang-barang teman sekolahnya.
c. Tidak mau menipu atau membohongi kawan, apalagi orang tua atau guru.
d. Tidak membiasakan diri dengan perilaku yang merugikan orang lain.
6. Membunuh
Hak-hak utama yang paling penting bagi setiap manusia yang dijamin oleh Islam adalah hak hidup, selanjutnya hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Di antara hak yang paling penting ialah hak hidup. Firman Allah SWT : Al-Isra : 33
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar ….”
Dalam Islam, ada pembahasan tentang jinayat. Jinayat adalah perbuatan dosa besar, maksiyat, atau tindak kejahatan. Dalam Fiqih Islam, Jinayat adalah perbuatan yang dilarang syara’, baik mengenai jiwa, harta dan lain-lain. Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman yang berat. Allah SWT berfirman tersebut dalam Q.S. An Nisa {4} : 93 ;
Artinya : “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “
Dalam suatu yang disabdakan Rasulullah SAW, menyebutkan :
Adapun jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dijelaskan sebagai berikut :
a. (Al Qatlu bil ‘umdi / ﭐﻟْﻘَﺘْﻞُﺑِﺎﻟْﻌُﻤْﺪِ ) Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dima’afkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
b. (Al Qatlu syibhul ‘umdi / ﭐﻟْﻘَﺘْﻞُﺷِﺒْﻪُﭐﻟْﻌُﻤْﺪِ ) Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat.
c. (Al Qatlu syibhul ‘umdi / ﭐﻟْﻘَﺘْﻞُﺑِﻐَﻴْﺮِﭐﻟْﻌُﻤْﺪِ ) Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukumannya adalah penjara atau denda ringan.
Ada beberapa sikap yang harus dihindari agar tidak terjadi perselisihan, di antaranya sebagai berikut :
a) Mudah tersinggung
b) Memiliki wawasan sempit
c) Menutupi diri atau sulit menerima pendapat orang lain
d) Tidak bisa beradaptasi atau hidup dalam lingkungan majemuk
e) Tidak mau menerima kenyataan
f) Tidak siap menerima perkembangan zaman
g) Kurang informasi
h) Suka memaksakan kehendak
i) Merasa paling benar
j) Egois
k) Fanatik berlebihan
Untuk memperkecil peluang terjadinya hal-hal buruk, kita harus memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri peribadi mapun terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khususnya perbuatan membunuh :
a) Membisakan bersilaturahim
b) Mampu menahan amarah
c) Mampu mema’afkan kesalahan
d) Berbuat adil
e) Memperbanyak berbuat kebaikan
f) Suka menolong
g) Bersikap lemah lembut
h) Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
i) Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus/benar
j) Memakan makanan yang halal dan thayyib
k) Senantiasa berdo’a kepada Allah SWT
l) Berlaku lurus terhadap manusia
m) Tidak pelit atau kikir
7. Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesame pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu antara sesame wanita. Homoseks dan lesbian dalam istilah ilmu fikih disebut liwat. Keduannya merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan dengan norma susila dan agama.
Di Negara Barat (Amerika dan Eropa), kelompok homoseks memiliki undang-undang perlindungan khusus. Mereka diperbolehkan kawin dengan jenisnya sendiri. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh sebagian kaum laki-laki pada zaman nabi Luth a.s. beliau berulang kali memperingatkan kaumnya agar segera insaf dan bertobat. Namun, mereka tetap membangkang dan tidak mau bertobat. Allah swt.pun menurunkan siksa terhadap mereka sehingga lenyap ditelan bumi (lihat Surat Hud Ayat 82-83).
Di Indonesia sendiri telah ada kelompok gay. Pada tahun 1992 mereka telah “memproklamasikan” diri dengan nama kelompok kerja lesbian dan gay Nusantara (KKLGN)
8. Freeseks
Pengertian free seks yang dibahas di sini dalam artian luas dan tidak terbatas. Free seks di sini menghalalkan segala cara dan tidak terbatas pada kelompok tertentu. Mereka tidak berpegang teguh pada susila atau nilai nilai manusiawi. Suatu saat berhubungan dengan orang lain (kumpul kebo0 dan di lain waktu mereka juga menggauli keluarga sendiri (ekstrama-ritalseks), baik adik, kakak, bahkan mungkin ibu dan anaknya sendiri. Rosululah bersabda: Dari Abdullah bin Umar r.a bahwa ia berkata, “ Rosulullah saw. Bersabda,’Sungguh akan dating umatku seperti apa yang telah dating atas kaum bani israil selangka demi selangkah, sehingga jika ada dari mereka itu orang yang mendatangi (mencampuri) ibunya dengan terang-terangan, niscaya ada pula diantara umatku yang mengerjakan demikian’,” (H.R. Tirmizi)
9. Samenleven
Samenleven adalah kehidupan bersama atau berkelompok tanpa ada sedikit pun niat untuk melangsungkan pernikahan. Dasar pijakan mereka adalah kepuasan seksual, baik secara suka sama suka atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan seksual seketika, sedangkan itu cara yang mudah tanpa ada dasar cinta sama sekali. Perilaku ini banyak dijumpai di lingkungan kos baik mahasiswa maupun pelajar.
10. Mastrubasi
Mastrubasi sering disebut onani yang berasal dari bahasa latin masturbation. Mastur berarti tangan, sedangkan batio berarti menodai. Secara luas, masturbasi berarti pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Dalam istilah fikih, masturbasi dikenal dengan nama istimna’. Kebiasaan masturbasi akan menimbulkan problem psikologis berupa kebingungan dan rasa was-was terhadap berbagai dosa serta dampak negative yang menyertainya.
Kebiasaan onani terus menerus dan berlebihan akan mengakibatkan gejala-gejala fisik yang sangat melelahkan karena banyak menyerap energi. Umunya, pelakunya kekurangan zat besi sehingga kelelahan. Hal itu akan tampak ketika ia melakukan aktifitas belajar dan bekerja.
Memperhatikan berbagai macam efek negative dari onani, jumhur ulama mengharamkan perbuatan itu. Disamping itu, perilaku ini memang tidak bermanfaat dan cenderung mendekati zina.
11. Voyeurisme
Voyeurisme adalah perilaku yang mendapat kepuasan hanya dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja di buka. Perilaku ini tampak pada kebiasaan mengintip orang mandi dan melihat film porno atau gambar porno
12. Fethisisme
Fethisisme adalah perilaku menyimpang yang merasa mendapat kepuasan seksual hanya dengan memengang, memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita, umpamanya BH dan celana dalam.
13. Sodomi
Kita sering mendapat berita tentang perilaku sodomi di media cetak ataupun media elektronik. Pada awalnya istilah ini digunakan untuk menyebut mereka yang berhubungan badan dengan binatang. Namun, sekarang ada perluasan makna, yaitu berhubungan seksual lewat dubur dan membunuh pasangannya untuk mendapat kepuasan. Perbuatan ini dapat dilakukan terhadap pria maupun wanita, umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai secara psikologis. Cara membunuh pasangan pelaku sodomi biasanya sangat sadis, misalnya dengan mencekik, membedah perut, menyayat, melukai kemaluan, dan menyembelih korbannya.
14. Perkosaan
Perkosaan adalah perilaku menyimpang yang merasa mendapat kepuasan seksual dengan cara memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Perkosaan dapat terjadi pada orang yang dikenal atau tidak dikenal. Hal itu sangat bertentangan dengan norma asusila dan tidak sejalan dengan fitrah social manusia. Kita juga sering mendengar peristiwa pemerkosaan, misalnya ada seorang kakek memperkosa akan usia TK. Sungguh betul-betul memprihatinkan
15. Aborsi
Aborsi adalah proses pembatalan kehidupan dan pemusnahan janin. Aborsi sangat erat dengan fre seks. Aborsi juga berarti pelarian dari tangung jawab sebagai seorang ibu. Secara psikis, pelaku aborsi akan merasa dikejar-kejar dosa. Aborsi dapat menyebabkan kanker rahim. Jika darah waktu pengguguran tidak bersih secara sempurna, dapat menyebabkan kemandulan.
16. Pelecehan seksual
Pelecehan seks berarti penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada pada tubuhnya. Hal itu dapat berbentuk tindakan, ucapan, tulisan, gambar atau gerakan tubuh yang dinilai oleh seorang wanita mengganggu atau merendahkan martabat kewanitaannya, seperti mencolek, meraba, mencium, dan mendekap.
Pelecehan seksual merupakan dampak dari ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan nafsu (birahi) terhadap lawan jenis. Dengan demikian, orang yang melakukan pelecehan seksual tidak pantas disebut sebagai manusia yang bermoral.
17. Pacaran
Pacaran menurut bahasa berarti saling mengasihi atau saling kenal. Dalam pengertian luas, pacaran berarti upaya mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Makna pacaran untuk zaman sekarang ternyata bukan hanya sekedar symbol untuk sekedar mengenal karakter seseorang karena pada dasarnya karakter seseorang dapat digali lebih objektif dari orang yang dekat dengan si dia. Pacaran zaman sekarang justru lebih banyak diartikan pelampiasan dari rasa rindu terhadap yang dicintainya. Bahkan, lebih tegas lagi, pacaran masa sekarang pada hakikatnya upaya pelampiasan keinginan seksual (hubungan intim) yang tertunda.
Jika pacaran dalam pengertian ajang saling mengenal, model seperti ini belum termasuk pada tahap penyimpangan dan pelecehan seksual.
Namun, jika pacaran diartikan pertemuan rutin dengan kekasih untuk menumpahkan segala hasrat dengan berbagai bumbu tertentu, seperti berpegangan tangan, bergandengan, ciuman, dan berpelukan, bahkan hingga hubungan seksual, hal seperti itu bukan lagi disebut pacaran dalam arti asal, melainkan upaya penanaman mental free seks
Mengapa dikatakan upaya penanaman free seks? Karena cara-cara seperti ini telah menjurus pada pelampiasan nafsu seks di luar nikah, sedangkan pernikahan itu sebenarnya belum tentu terjadi dengan orang yang pernah dicintainya atau pernah mencitainya. Bahkan, kebanyakan mereka yang berpacaran dengan gaya seperti ini tidak jadi nikah, bahkan cintanya terputus di tangah jalan.
Pacaran dengan gaya seperti ini dapat juga diartikan sebagai upaya pengikisan nilai atau rasa cinta. Dua sejoli yang terlalu sering berdua-duan, lambat laun cintanya akan kendur dan dihinggapi perasaan bosan. Jika cintanya mulai krisis dan dilanjutkan dengan pernikahan, biasanya pernikahannya tidak bertahan lama atau sekalipun langgeng, tetapi selalu disertai dengan berbagai ketidakcocokan sebagai cermin kebosanan kepada pasangannya.
18. Pelanggaran hak Asasi Manusia
Sudah puluhan tahun Deklarasi Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights) diumumkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, dunia ini masih terus diwarnai pelanggaran-pelangaran HAM.
Isu Ham sering digunakan secara tidak proporsional, terlalu dilebih-lebihkan (dipolitisir) dan cenderung mudah memvonis bahwa Negara-negara berkembang tertentu telah melanggar HAM. Negara-negara muslim yang sebagian besar tergolong Negara berkembang sering kali dijadikan sasaran tuduhan melakukan pelanggaran HAM. Jika kita mau jujur, di Negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis terdapt praktik-praktik kehidupan yang rasial dan ketidakadilan.
Risalah Islam sejak awal telah memasukkan HAM dalam ajaran-ajarannya, dengan demikian, Islam telah mampu menyodorkan langkah-langkah yang actual mengenai HAM dan usaha preventif terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
Berikut ini kita sunting HAM dalam Islam dari buku “Human Right In Islam” yang disusun oleh Dr. Syekh Saukat Hussain.
Buku tersebut, antara lain berisi hak hidup, hak milik, hak perlindungan kehormatan, hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi, hak keamanan dan kemerdekaan pribadi, persamaan hak dalam hukum, hak kekebalan ekspresi, serta hak kebebasan hati nurani dan keyakinan
1. Hak hidup
Hak yang pertama kali diberikan oleh Islan adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia, sebagaimana firman Allah swt. Berikut ini.
Artinya:
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…….. (Q.S. Al-Isra’:33)
Artinya :
Katakanlah: ….. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”……(Q.S. Al-An’am:151).
Apabila terjadi pembunuhan atau kejahatan yang lain, harus diputuskan oleh pengadilan yang kompeten. Al-Qur’an menganggap bahwa pembunuhan terhadap seseorang sama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia.
Islam menganugerahkan hak hidup kepada setiap manusia dari ras, bangsa, ataupun agama dari mana pun ia berasal.
Islam memerintahkan umatnya menghormati hak hidup walaupun terhadap bayi yang masih di dalam kandungan. Rosulullah saw. Sendiri pernah menunda hukuman mati terhadap seorang wanita hamil karena untuk melindungi hak hidup si bayi yang masih dalam kandunganya. Demikian pula khaliah Umar Bin Khattab, ketika membuat perjanjian pada penaklukan Yerussalem. Isi persetujuan itu adalah perlindungan keamanan atas kehidupan, harta benda, gereja-gereja, serta salib orang sehat dan sakit dari mereka.
2. Hak Milik
Agama Islam memberikan jaminan keamanan terhadap pemilik harta benda. Hal ini berlaku bagi harta benda yang diperoleh dengan jalan yang halal menurut hukum yang berlaku ataupun tuntutan agama.
Hal milik intinya mencakup hak untuk menikmati, mengkonsumsi investasi, mentransfer, serta perlindungan penduduk untuk menempati suatu tanah. Allah swt. Berfirman yang artinya :
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagaian yang lain dengan jalan yang batil …. (Q.S. Al-Baqarah : 188)
Perhatikan juga firman Allah swt.yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil ….. (Q.S. An-Nisa’:29)
3. Hak Perlindungan Kehormatan
Hak lain yang diberikan Islam kepada manusia adalah perlindungan kehormatan. Kaum muslimin dilarang untuk saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada perbedaan dan diskriminasi antara si miskin dan si kaya.
Kaum muslimin terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Orang yang mengganggu kehormatan orang lain dapat dihukum setelah terbukti kesalahannya.
Allah swt berfirman yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Hujarat:11)
4. Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi
Islam mengakui adanya hak keleluasaan hidup ribadi setiap orang. Islam pun melarang orang lain ikut campur tangan dan melanggar batas secara tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang.
Nabi Muhammad saw menganjurkan para pengikutnya bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah sendiri secara tiba-tiba. Siapapun harus memberi tahu atau memberi tanda kepada penghuni rumah bahwa ia telah dating.
Mengintip ke dalam rumah seseorang jelas-jelas dilarang. Begitu ketat larangan ini sampai ada hadis rasulullah saw. Yang menyatakan jika ada orang lain mengintip secara diam-diam ke dalam rumah seseorang, orang itu boleh dicolok matanya dan tidak perlu ditanya lagi. Allah swt.berfirman yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Q.S. An-Nur:27)
5. Kemanan dan Kemerdekaan Pribadi
Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipenjarakan, kecuali dia telah dinyatakan oleh sebuah pengadilan hukum terbuka. Tidak ada serang pun yang dapat ditahan tanpa melalui proses hukum yang telah ditentukan. Hak kebebasan pribadi ini berlaku bagi semua orang.
Allah swt berfirman yang artinya :
Dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil …. (Q.S. An-Nisa’ :58)
Islam juga telah mengadakan beberapa peraturan dan cara menghapus perbudakan serta penghambaan kepada manusia. Nabi Muhammad saw telah membebaskan ratusan budak dengan membayar uang tebusan berupa zakat.
Demikian, jika sekarang masih ada praktik perbudakan, dikatoran, dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain apa pun bentuk dan wujudnya, tindakan tersebut telah melanggar HAM.
6. Persamaan Hak dan Hukum
Islam menekankan persamaan seluruh umat manusia di mata Allah swt. Hanya Dialah yang menciptakan manusia dari asal yang sama.
Masalah kemuliaan manusia yang berkenaan dengan asal mula manusia. Kembali ditekankan bahwa Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang didasarkan keturunan, ras, dan kebangsaan. Kemuliaan itu terletak pada anal kebajikannya.
Agama Islam menganggap bahwa semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu keturunan Adam dan Hawa. Hal ini telah dideklarasikan Nabi Muhammad saw dala khotbah Haji Wadak.
Artinya :
Orang Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang non arab
Demikian juga orang kulit putih, mereka tidak memiliki keunggulan atas orang kulit hitam. Islam telah menghancurkan diskriminasi terhadap system kasta, kepercayaab, prbedaan warna kulit, dan agama.
Pada zaman Rasulullah saw.pernah ada seorang wanita dari keluarga bangsawan ditangkap karena dalam pencurian. Kasus ini dihadapkan kepada Rasulullah saw.agar wanita itu dapat dimaafkan. Akan tetapi, Rosulullah saw menjawab, “Bangsa-bangsa sebelum kamu telah dibinasakan oleh Allah swt karena mereka menghukum orang-orang biasa dan rakyat jelata atas pencurian yang mereka lakukan, demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikata Fatimah, putriku sendiri mencuri maka akan kupotong tangannya”.
Dengan demikian, jelas pelaksanaan hukum tidak adil, misalnya koruptor tidak diadili ketika mencuri uang rakyat, tetapi seorang pencuri ayam tertangkap dan diadili, bahkan kadang sampaio diadili massa maka ketidakadilan itu telah, melanggar HAM.
7. Kebebasan Ekspresi
Agama Islam memberikan hak kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berfikir dan berpendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk menyebarkan kezaliman.
Rasulullah saw selama hidupnya telah memberikan kebebasan pada kaum muslimin dalam mengungkapkan pendapat yang berbeda kepada beliau. Misalnya, dalam menentukan strategi perang, seperti pada Perang Badar dan Perang Uhud.
Khalifah Abu Bakar a.s. dan Umar bin Khattab biasa mengundang kaum muslimin untuk meinta pendapat jika ada suatu persoalan. Kaum muslimin pun tidak ragu-ragu unutk memberikan pendapat, bahkan mengkritiknya.
8. Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Islam memberikan hak kebebasan hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusi, sebagaimana firman Allah swt berikut.
Artinya :
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) …. (Q.S. Al-Baqarah :256
Kaum muslimin diperbolehkan mengajak orang non muslim untuk memeluk Islam. Akan tetapi, mereka tidak dapat memaksa kehendak. Umat Islam tidak boleh mempengaruhi siapapun unutk menerima agama Islam dengan cara melakukan tekanan-tekanan social dan politik.
Astiq adalah seorang budak Nasrani milik Umar bin Khatab. Suatu ketika, ia dipengaruhi seorang sahabat untuk menerima ajaran Islam. Ketika astiq menolak, Umar hanya mengatakan, “ Tidak ada paksaan dalam beragama, “Kemudian, Umar membebaskan budaknya sebelum meninggal.
Islam tidak hanya melarang penggunaan kekerasan dan paksaan dalam masalah keyakinan agama, tetapi juga melarang penggunaan bahasa yang kasar terhadap agama.
d. Bahaya perbuatan dosa
a) Dapat merusak iman dan Islam seseorang
b) Menyebabkan seseorang sulit menerima nasihat agama
c) Menyebabkan seseorang tidak mampu mengendalikan hawa nafsu
d) Menyebabkan seseorang tidak memperoleh ketenangan dalam hidup
e) Menyebabkan seseorang memperoleh siksa kelak pada hari qiamat
d. Ciri perbuatan dosa besar
a) Mendapat sanksi berupa azab dari Allah SWT
b) Mendapat sanksi berupa laknat dari Allah SWT
c) Dapat menghapus iman
d) Larangannya berulang kali
e) Penyebab merajalelanya kemungkaran
f) Pelakunya mendapat hukuman di dunia sesuai kapasitas dosa yang dilakukannya
g) Ditandai ungkapan “kemaksiyatan dapat merusak kebaikan”
h) Ditandai dengan ungkapan “Allah tidak suka melihat pelaku dosa
e. Cara menghindari perbuatan dosa
a) Selalu mengingat Allah di mana saja berada
Rasulullah s.a.w. bersabda :
Artinya : Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”.
(HR. Tirmidzi, ia telah berkata : Hadits ini hasan, pada lafazh lain derajatnya hasan shahih)
b) Menyadari bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara, sedangkan hidup yang abadi adalah setelah kita melewati yaumul hisab nanti di kemudian hari
c) Selalu berdzikir kepada Allah SWT
d) Selalu bertaubat dan beristighfar kepada Allah
Artinya : “Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Setiap anak Adam itu mempunyai kesalahan dan sebaik-baik orang yang mempunyai kesalahan ialah orang-orang yang banyak bertaubat. Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sanadnya kuat.
e) Bergaul dengan orang-orang yang saleh, karena pergaulan yang tidak islami akan membawa malapetaka bagi diri kita.
Artinya : “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya yang mukmin.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
f) Selektif dalam memilih teman
g) Menjauhkan diri dari tempat-tempat yang di dalamnya terdapat maksiat
h) Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT
i) Meneladani kehidupan para nabi dan rasul serta orang-orang yang saleh.
Mendapat sanksi berupa laknat.
Sumber : https://salwintt.wordpress.com/bahan-ajr-pai/materi-bahan-ajar/kelas-xi/menghindari-prilaku-tercela/
0 komentar:
Posting Komentar