Materi PKn Kelas 6: Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
A.
Pengantar
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila
sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, karena nilai-nilai luhur ini bersumber
dari kepribadian bangsa Indonesia. Secara bahasa (etimologis), Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin (1960: 437), dalam
bukunya yang berjudul Pembahasan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa Pancasila
berasal dari dua kata yakni Panca dan
Syila atau Syiila. Panca artinya
lima, Syila artinya dasar, sendi atau
alas. Adapun Syiila artinya peraturan
tingkah laku yang penting. Dengan demikian, Pancasila berarti lima dasar atau
lima aturan tingkah laku yang penting.
Gambar 1. Pancasila
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Setiap lambang
mewakili sila dalam Pancasila.
Gambar 2. Lambang
Negara Indonesia
- Gambar bintang melambangkan sila pertama Pancasila
- Gambar rantai melambangkan sila kedua Pancasila
- Gambar pohon beringin melambangkan sila ketiga Pancasila
- Gambar kepala banteng melambangkan sila keempat Pancasila
- Gambar padi dan kapas melambangkan sila kelima Pancasila
A.
Proses Perumusan Pancasila
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. Dalam bahasa Jepang BPUPKI dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI dibentuk tanggal 1 Maret 1945 oleh
Jepang melalui Komandan Jepang untuk Jawa, Kumakichi Harada.
Pengangkatan anggota BPUPKI dilakukan di Gedung Cuo Sangi In (saat ini Gedung Departemen Luar Negeri RI), Pejambon,
Jakarta. Dengan keanggotan sebagai berikut:
Ketua : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua : Icingabase
(Jepang)
Sekretaris : R.P.
Soeroso
Anggota 63 orang mewakili seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa
hak suara.
Masa Sidang BPUPKI
Masa sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam masa sidang ini dikemukakan pendapat tentang dasar negara yang
akan digunakan untuk Indonesia merdeka. Pemikiran ini dikemukakan oleh tiga
tokoh yakni Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pidato Mr. Muhammad Yamin
Disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945 dengan judul: “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang intinya
sebagai berikut:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Pidato Prof. Dr. Soepomo
Disampaikan pada tanggal 31 Mei 1945 yang intinya sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Pidato Ir. Soekarno
Disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 yang intinya sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas saran temannya yang ahli bahasa, lima asas yang disampaikan
Soekarno diberinya nama Pancasila. Sehingga
saat sebagian orang setiap 1 Juni memperingati hari lahirnya istilah Pancasila.
Masa sidang II (10 Juli – 16 Juli 1945)
Sebelum masa sidang II, BPUPKI membentuk panitia sembilan. Tugas panitia
sembilan adalah menampung aspirasi tentang pembentukan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Panitia sembilan terdiri atas:
- Ir. Soekarno
- Abdul Kahar Muzakir
- Drs. Moh. Hatta
- KH Abdul Wachid Hasyim
- Mr. Muhammad Yamin
- H. Agus Salim
- Mr. AA Maramis
- Abikusno Cokrosuyoso
- Mr. Ahmad Subarjo
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan dasar
negara yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Naskah Piagam Jakarta adalah
sebagai berikut:
Gambar 3. Naskah
Piagam Jakarta
Selain panitia sembilan, BPUPKI juga membentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar pada masa sidang II (10-16 Juli 1945), yang diketuai Ir.
Soekarno. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk kelompok atau panitia
kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo
dengan anggota Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Rancangan Undang-Undang Dasar disempurnakan oleh Panitia Penghalus
Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Prof Dr.
Soepomo.
Selain Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar, BPUPKI juga membentuk Panitia Ekonomi dan Keuangan
diketuai Drs. Moh. Hatta dan Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai
Abikusno Cokrosuyoso.
Pada masa sidang II BPUPKI, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 14 Juli 1945, dengan inti pokok
sebagai berikut:
- Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Dasar (batang tubuh)
Pada tanggal
15-16 Juli 1945, BPUPKI menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar. Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan diganti
dengan badan baru dengan nama PPK.
Daftar Pustaka
Murwanti, dan Yuwono, Teguh. (2009).
Pendidikan Kewarganegaraan 6: Untuk
Sekolah Dasar Kelas VI. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan
Nasional.
Nurbayani, Siti. Tt. Pendidikan Pancasila. Diktat Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung: Tidak
diterbitkan.
Sunarso, dan Kusumawardhani,
Anis. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan
6: Untuk SD/MI Kelas VI. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan
Nasional.
Yamin, Muhammad. (1960). Pembahasan UUD Republik Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Sumber : http://www.gurusep.com/2015/07/materi-pkn-kelas-6-perumusan-pancasila.html
0 komentar:
Posting Komentar