Materi PKN
kelas 5 semester 1
Menjaga
Keutuhan NKRI
Gambar 1. Peta Indonesia
BAB I: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.Pengertian Negara Kesatuan Republik
B.Wilayah NKRI
C.Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
D.Keutuhan NKRI
A. PENGERTIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
1. Bentuk-Bentuk Negara
2. Bentuk Pemerintahan
3. Sistem Pemerintahan
Istilah negara muncul pada zaman renaissance di Eropa.
Negara waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan alat-alat perlengkapan yang
teratur dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara konstitusional
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
1. BENTUK-BENTUK NEGARA
a. Negara Kesatuan
Ciri-ciri:
- Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh seorang pemerintah
yang berada di pusat(pemerintah pusat).
- Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk mengatur seluruh
wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah yaitu: provinsi,kabupaten atau kota,dst.
- Pelaksanaan pemerintahan negara secara desentralisasi maupun
sentralisasi.
* Sentralisasi yaitu bentuk negara di
mana semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat
* Desentralisasi yaitu bentuk negara di
mana pemerintahan pusat memberi kewenangan terhadap daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah
masing-masing.
Secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai sifat-sifat sebagai
berikut:
1) Negara mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar yang dipegang
oleh pemerintahan pusat.
2) Dipimpin oleh seorang pemerintah pusat yaitu kepala negara dan
memiliki satu lembaga perwakilan rakyat(DPR)
3) Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi
(fiskal dan moneter),peradilan atau yustisi,agama,serta pertahanan dan
keamanan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara federasi atau negara serikat adalah
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang membentuk
kesatuan di mana setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengatur urusan
dalam negerinya masing-masing.
Contoh negara-negara serikat:
Amerika Serikat,Australia,India,Jerman,Malaysia,
dan Swiss.
Ciri-ciri negara serikat:
1) Negara bagian tidak berdaulat,tapi kekuasaan asli tetap pada
negara bagian.
2) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada
rakyat.
3) Tiap kepala negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama
tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
4) Kepala negara mempunyai hak veto(pembatalan putusan) yang
diajukan oleh parlemen(senat dan konggres)
5) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara
bagian.
Bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan sesuai pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Sebelumnya Indonesia
pernah mengalami perubahan bentuk:
a. 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 bentuk negara Indonesia
kesatuan.
b. 27 Desember 1949bsampai 17 Agustus 1950 bentuk negara Indonesia
serikat
c. 17 Agustus 1950 sampai sekarang bentuk negara Indonesia
kesatuan.
2. BENTUK PEMERINTAHAN
Dalam pasal 1 ayat 1UUD
1945 disebutkan bahwa:”Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Republik berasal dari
kata res yang artinya kepentingan dan publika
berarti umum.Jadi republik artinya kepentingan umum.Pemerintahan dipimpin oleh
presiden untuk masa jabatan tertentu.
Ada 3 macam republik:
Republik absolut,republik
konstitusional,dan republik parlementer.
a.
Republik Absolut
Pemerintah atau presiden
bersifat diktator(sewenang-wenang)dan tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa
mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Untuk melegitimasi
kekuasaaannya digunakan partai politik.Dalam pemerintahan ini fungsi
parlemen(perwakilan rakyat)diabaikan.
b.
Republik Konstitusional
Presiden memegang
kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Dalam
melaksanakan pemerintahannya,presiden diawasi secara langsung oleh
parlemen(DPR).
c.
Republik Parlementer
Presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara karena fungsi pemerintahan berada di tangan perdana
menteri.Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.Kedudukan presiden
tidak dapat digugat.Kekuasaan legistatif lebih tinggi daripada kekuasaan
eksekutif.
3. SISTEM PEMERINTAHAN
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh parlemen sehingga
mereka bertanggungjawab pada parlemen.Para menteri dipimpin oleh seorang
perdana menteri yang bertugas sebagai kepala pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidential
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Para
menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen tetapi kepada
presiden.Menteri-menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.
Sesuai UUD 1945:
*Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidential
*Menteri bertanggungjawab kepada presiden sebagai pelaksana
pemerintahan.
*Presiden tidak dapat membubarkan DPR
*DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden
*DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan
oleh presiden.
*Terdapat saling kontrol sehingga kekuasaan presiden
tidak terbatas atau mutlak(diktator).
B.Wilayah NKRI
1. Indonesia sebagai negara kepulauan
Wilayah Indonesia terdiri
atas beribu-ribu pulau merupakan kebanggaan dan kewaspadaan.
Bangga karena di dalamnya terdapat potensi kekayaan alam yang bila dikelola
dengan baik dan benar akan sangat mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional.
Kewaspadaan karena wilayah Indonesia yang begitu luas dengan pulau-pulau yang
terpisah oleh laut dan selat sangat dimungkinkan terjadinya disintegrasi
bangsa.
ž Posisi geografis
Indonesia diantara dua benua(Asia dan Australia) dan dua samudra(Hindia dan
Pasifik)
ž Indonesia berada di garis
katulistiwa sehingga wilayahnya subur dengan iklim tropis.
ž Hal tersebut berpengaruh
secara positif seperti:iptek yang mendukung kemajuan bangsa.
ž Pengaruh negatif seperti:
mudahnya pengaruh asing yang masuk ke Indonesia
misalnya:liberalisme,komunisme,dan budaya asing yang tidask sesuai dengan
kepribadian bangsa.
ž Bangsa Indonesia harus
selalu waspada terhadap HTAG Hambatan, Tantangan, Ancaman,
Gangguan).
2. Batas wilayah NKRI
ž Batas daratan:
Utara : Malaysia Timur
Timur: Papua Nugini dan Timor Leste
ž Batas lautan:
ü Awalnya wilayah teritorial Indonesia berjarak 3 mil mengelilingi
masing-masing pulau Indonesia.Hal ini sangat merugikan Indonesia dari segi
politik,ekonomi,sosial,budaya,hankam
ü Tanggal 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Juanda dalam forum
konferensi hukum laut internasional batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil
dihitung dari titik-titik pulau terluar saat air laut surut.
ü Tanggal 21 Maret 1980,pemerintah mengumumkan Zona Ekonomi
Eksklusif(ZEE) sepanjang 200 mil diukur dari garis pantai terluar saat air
surut(UU RI No.5 tahun 1983 tgl.18 November 1983.
3. Pemersatu bangsa Indonesia
Alat pemersatu bangsa:
a. Lambang Negara Indonesia
b. Bendera Merah Putih
c. Dasar Negara
d. Bahasa Indonesia
a. Lambang Negara Indonesia adalah burung Garuda dengan ciri-ciri:
1) Kepala selalu menoleh ke kanan,artinya: NKRI selalu membela
kebenaran dan keadilan
2) Jumlah bulu sayapnya tujuh belas,simbol tanggal kemerdekaan
Indonesia yaitu tujuh
3) Jumlah bulu ekornya delapan,simbol bulan Agustus
4) Jumlah bulu leher empat puluh lima,artinya Indonesia
merdeka tahun 1945
5) Di dada burung Garuda terdapat perisai yang menggambarkan
simbol-simbol dasar negara Pancasila
6) Kaki burung Garuda mencengkeram sebuah pita bertuliskan
semboyan”Bhinneka Tunggal Ika”artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
Gambar 2. Lambang Negara Indonesia
b. Bendera Merah Putih
Gambar 3. Bendera Merah Putih
c. Dasar Negara
Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila
Gambar 4. Bunyi Sila Pancasila
4. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia, sesuai dengan isi Sumpah Pemuda.
Gambar 5. Bunyi Sumpah Pemuda
C.Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
ž Sebagai negara
plural/beragam sangatlah penting menjaga keutuhan dari segala macam
ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan.
ž Untuk: mencapai cita-cita
dan tujuan nasional
(di alinea 4 UUD 1945:1.melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia 2.memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa 4.ikut serta menciptakan perdamaian dunia).
D.Keutuhan NKRI
1. Bangga sebagai bangsa Indonesia
1) Letak geografis
2) Budayanya banyak dan bermutu tinggi
3) Ramah tamah penduduknya
4) Sumberdaya alam melimpah
5) Subur
6) Alam indah
7) Iklim tropis
Wujud bangga: cinta pada negara/nasionalisme
2.Kerukunan Bermasyarakat,berbangsa,dan Bernegara
a. Alasan dan tujuan membina kerukunan
v Mencapai kebahagiaan di
dunia dan akhirat
v Tercipta suasana
aman,tenteram,dan damai.
v Tercipta kebahagiaan
lahir dan batin
b. Tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan
1) Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat
khususnya di daerah terpencil.
2) Keragaman kepentingan dan didominasi rasa kesukuan
3) Permasalahan yang muncul akibat perbedaan SARA
4) Berbagai ketimpangan dan kesenjangan sosial
5) Budaya paternalistik dan sikap mental feodal
6) Kemajuan iptek dan era globalisasi yang disalahgunakan
sehingga merusak moral bangsa.
c. Pembinaan kerukunan
1) Pemeliharaan dan peningkatan keamanan dan ketertiban umum
2) Peningkatan ketahanan nasional
3) Peningkatan ketertiban dan kepastian hukum
4) Penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Perilaku Menjaga
Keutuhan Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari
a. Perasaan hormat
b. Setia
c. Cinta tanah air
d. Membela kebenaran dan keadilan
e. Semangat kebersamaa
a. Perasaan hormat
1) Selalu menghargai orang lain,baik di lingkungan
keluarga,sekolah,dan masyarakat
2) Memiliki sikap sopan
3) Selalu menghargai orang yang lebih tua
4) Menaati semua peraturan yang berlaku baik dalam kehidupan, hidup
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
5) Selalu bertutur kata santun terhadap orang
b. Setia
1) Bisa mematuhi keputusan bersama
2) Menghargai perjanjian yang sudah dibuat
3) Selalu menepati janji
4) Menghindari sikap meremehkan paraturan-peraturan yang telah
disepakati
5) Patuh melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban
6) Berpegang teguh pada prinsip hidup terpuji
c. Cinta tanah air
1) Menggunakan produk dalam negeri
2) Berjiwa kepahlawanan
3) Berani membela kebenaran dan keadilan
4) Semangat rela berkorban yang tinggi
5) Bersedia membela kepentingan bersama
d. Membela kebenaran dan
keadilan
1) Berani mengakui kesalahan sendiri dan kemenangan orang lain
2) Menghindari perilaku licik dan tercela
3) Bersifat ksatria dan jujur
4) Bersedia mengakui keunggulan atau kelebihan orang lain
5) Bersikap adil
e. Semangat
kebersamaan
1) Memiliki perasaan senasib dan sepenanggungan
2) Aktif dalam kegiatan kegotongroyongan
3) Bersikap mengutamakan sikap hidup bersama”berdiri sama tinggi
duduk sama rendah”
Sumber : http://upikikadarmayanti.blogspot.co.id/2017/03/materi-pkn-kelas-v-semester-1-menjaga.html
0 komentar:
Posting Komentar